RADARUTARA.ID - Di dunia ini ternyata ada benda-benda ilmu hitam yang dengan alasan apapun dilarang untuk disimpan di rumah. Jika kamu masih nekad menyimpannya, kama kamu akan mendapatkan kesialan dan hidupmu tidak akan tenang.
Percaya atau tidak Ilmu hitam itu benar-benar ada. Bukan hanya mitos yang disajikan dalam cerita horor, film, dan serial TV.
Buktinya, banyak suku tradisional di Indonesia yang masih mempraktekkan seni magis ini. Percaya atau tidak, barang yang mereka gunakan bisa membawa kesialan dan kematian bagi pemiliknya.
Lebih buruk lagi, terkadang kita tidak tahu bahwa barang dan benda tersebut adalah alat yang digunakan oleh penyihir hitam untuk mencelakakan orang.
BACA JUGA:Misteri Pulau Angso Duo, Ada Makam Keramat Sepanjang 6 Meter
BACA JUGA:Top 5 Ajian Paling Sakti dan Melegenda di Indonesia, Bikin Penjajah Takut Hingga Lari Kocar-kacir
Berikut daftar Benda Ilmu Hitam yang Dilarang Keras untuk Disimpan di Rumah
1. Kain Kafan Bekas
Seperti yang kita ketahui, kain kafan adalah sejenis kain yang dipakaikan pada jenazah sebelum dimakamkan. Berbeda dengan kafan baru. Kain ini adalah kain yang digunakan oleh seseorang yang sudah meninggal tetapi digali untuk tujuan magis.
Menurut banyak kepercayaan di Indonesia dan belahan dunia lain, kain kafan bekas ini digunakan oleh seorang tokoh spiritual untuk mengundang jin agar melakukan apapun yang kita inginkan. Kain kafan bekas sangat berbahaya karena dipercaya dapat mengundang energi negatif dan roh jahat ke dalam rumah
2. Boneka Voodoo
Boneka voodoo adalah mainan berbentuk manusia yang sengaja diisi dengan bagian dari jiwa seseorang. Boneka ini digunakan untuk merusak dan mengendalikan korban yang ditargetkan. Orang Indonesia sering menyebutnya sebagai boneka penyihir. Selain itu, boneka voodoo juga digunakan sebagai jimat pembawa kesialan yang bisa mengundang kematian.
Beberapa dari boneka tersebut dilengkapi dengan potongan kuku dan rambut korban, yang membuat boneka semakin kuat dan mudah dikendalikan. Orang yang menggunakan boneka ini harus menyiapkan tumbal. Jika tumbal tidak cukup, nasib buruk atau kematian akan menimpa pelakunya.