TANJUNG AGUNG PALIK, RADARUTARA.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan dana desa memang wajib transparan dan tidak boleh asal-asalan, hal ini karena setiap uang yang berasal dari Dana Desa harus dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi, terkadang masih ada saja modus yang diduga sering digunakan untuk menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satunya adalah pembangunan desa ataupun kegiatan lain yang segaja ditunda padahal sudah dianggarkan, dengan begitu uang yang tersedia harus menjadi Silpa. Disini rupanya celah besar sangat bisa dimanfaatkan karena ternyata uang silpa tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain sebelum akhir tahun anggaran habis.
Menariknya jika di perlukan untuk sesuatu hal, uang kembali bisa ditarok di rekening hanya untuk sesaat dan sebagai syarat untuk mendapatkan rekening koran.
BACA JUGA:Peringati HUT Bhayangkara, Polsek Giri Mulya Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Kurang Mampu
Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S. IP menegaskan Pemerintah Desa tidak boleh bermain - main dengan Silpa Dana Desa (DD) sebab jika ketahuan dipastikan akan berurusan dengan jerat hukum. Karena sudah banyak sekali contoh yang ada di lapangan dan diharapkan jangan menjadi antrian selanjutnya.
"Tidak boleh, dan kami akan berikan tindakan tegas karena itu melanggar," tegasnya
Menurut Zainal, memang uang pembangunan atau hal lainya yang diambil dari Dana desa bisa dijadikan Silpa jika tidak habis digunakan pada tahun anggaran, akan tetapi untuk tahun berikutnya Pemdes harus melakukan rancangan kembali kemana uang tersebut akan digunakan.
"Memang jika suatu pekerjaan tidak terselesikan maka uang nya menjadi Silpa, akan tetapi untuk tahun anggaran berikutnya itu bisa digunakan kembali, selain itu uang Silpa itu harus tetap Ada direkening Desa, jangan hanya sebatas formalitas," tutupnya.*