Sebelum Dipotong, Hewan Qurban Harus Lengkapi Persyaratan Ini

Selasa 13-06-2023,13:10 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Sebelum dilakukan proses pemotongan terhadap hewan qurban. Seluruh panitia qurban di masing-masing wilayah diharapkan dapat mematuhi beberapa persyaratan yang telah dianjurkan oleh pihak Puskesmas Hewan (Puskeswan).

Kepala Puskeswan Putri Hijau, Eri Zull, S.Pt, menegaskan. Seluruh ternak atau hewan yang akan diqurbankan pada lebaran Idul Adha mendatang harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Panitia wajib melengkapi persyaratan, ini supaya hewan yang akan di potong pada saat qurban betul-betul dalam keadaan sehat dan layak untuk dikonsumsi.

"Dalam proses mendapatkan SKKH, ini hewan qurban yang akan di eksekusi akan diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter hewan. Apakah hewan qurban yang dimaksud dalam kondisi sehat dan layak konsumsi. Sehingga untuk hewan qurban yang mau di potong harus dilengkapi SKKH," imbau Eri.

BACA JUGA:Ribuan Keping Blanko KTP Tiba di Disdukcapil Bengkulu Utara

BACA JUGA:Catat! Ini 9 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha untuk Sempurnakan Ibadah

Untuk mendapatkan SKKH, ini kata Eri, panitia qurban dapat berkoordinasi dengan dokter hewan setempat melalui peran Rumah Potong Hewan (RPH).

"Dokter hewan kita sudah ada. Bagi panitia qurban yang ingin melengkapi SKKH dapat berkoordinasi dengan RPH setempat," demikian Eri.*

Jadi pastikan sebelum melakukan penyembelihan hewan qurban, semua syarat harus terpenuhi dan juga hewan yang kita qurbankan haruslah sehat dan layak untuk dikonsumsi oleh umat muslim lainnya.*

Kategori :