RADARUTARA.ID - Meminta keringanan bunga bank bukanlah menjadi hal yang mustahil lagi untuk dilakukan oleh nasabah. Terkadang, bunga bank yang tinggi memang memberatkan para nasabah, terutama bagi kalangan usaha mikro.
Apalagi, di situasi krisis ekonomi saat ini, ketika daya beli masyarakat menurun sehingga membuat pendapatan sebagian besar UMKM juga ikut tegerus. Ujung-ujungnya nasabah jadi kesulitan untuk membayar cicilan utang karena bunga bank yang tinggi tersebut.
Kali ini, radarutara.id akan memberi tahu beberapa persiapan yang bisa kamu lakukan ketika hendak bernegosiasi penurunan bunga kepada bank.
1. Menulis surat permohonan sebagai tanda permintaan penurunan bunga bank.
Jelaskan isi maksud, tujuan, dan penyebab permohonan keringanan bunga bank. Buatlah surat permohonan yang ringkas dan jelas, sehingga tak bertele-tele.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI 2023! Syarat Hanya KTP Bisa Cair Rp 25 Juta, Buruan ikuti langkah ini
BACA JUGA:Ini Urutan Golongan Darah Pabriknya Orang Good Looking, Banyak Dihuni Pria dan Wanita Idaman
2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ketika hendak bernegosisasi penurunan bunga ke bank.
Dokumen-dokumen itu, terdiri dari surat perjanjian kredit, buku tabungan, laporan pembukuan, atau dokumen lainnya yang mendukung. Menyiapkan dokumen-dokumen ini untuk membuktikan kepada pihak bank bahwa nasabah bersungguh-sungguh ingin melakukan negosiasi.
Bayangkan pada saat bank menanyakan dokumen-dokumen tersebut ketika menghadap bank dan nasabah malah tidak membawanya.
BACA JUGA:Gila, Aplikasi Ini Bakal Berikan Saldo Dana Gratis Rp250 Ribu, Buat Modal Nongkrong
BACA JUGA:Apakah Meteran Listrik AMI Menguntungkan Pelanggan? Berikut Ini Penjelasan dari PLN
3. Mempersiapkan mental dan psikis supaya ketika memberikan penjelasan kepada bank tidak terjadi kegugupan. Komunikasi yang lancar dapat membantu meyakinkan pihak bank.
Nasabah harus jujur dan terbuka atas kondisi yang terjadi sebenarnya. Jangan pernah mencoba berbohong atau ngeles atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bank. Yakinkan pula pihak bank bahwa nasabah mempunyai iktikad yang baik untuk menyelesaikan utang piutang.