RADARUTARA.ID - Malang menimpa RI (16) remaja putri dari Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya meskipun umurnya masih belasaan tahun remaja tersebut sudah harus mendapatkan cobaan yang sangat berat.
Tidak main - main RI diduga telah diperkosa oleh 11 orang, yang lebih membuat miris terduga pelaku juga bukan berasal dari orang sembarangan, mereka ada yang berprofesi sebagai pemimpin desa (Oknum Kades) seorang pendidik (Oknum Guru) hingga oknum yang bertugas menjaga dan mengayomi masyarakat yakni Polisi.
Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH membeberkan, awalnya terbongkarnya kasus ini setalah adanya laporan dari korban bersama ibunya pada Januari 2023 lalu. Dari laporan tersebut akhirnya juga terungkap bahwa korban diperkosa dengan cara diiming-imingi imbalan.
"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujarnya
BACA JUGA:Kabar Agnes Monica Meninggal Dunia di Amerika Cuma Hoax?
BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang, Gaji ke-13 ASN Cair Tanggal 5 Juni Mendatang, Berikut Daftarnya
Dikatakannya pula, 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. 10 tersangka itu adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR.
Masih Kapolres,meski para pelaku sudah dijadikan tersangka, namun oknum Brimob HST yang juga terlibat kasus pemerkosaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, anggota Brimob itu masih dalam proses pendalaman.
“Kalau oknum Brimob dalam kasus ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Dikarenakan keterangan diterima kan masih berdasarkan dari keterangan korban saja,” tutur Yudy.
BACA JUGA:ABG 15 Tahun Digilir 11 Pelaku Sejak 2022, Begini Kondisi Korban
BACA JUGA:Perdana Live Tiktok, Inara Rusli Kaget Disawer Sultan Hingga Tembus Rp1 Miliar
Lebih lanjut, Yudy mengatakan bahwa saat ini baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Sementara, lima tersangka lainnya masih dipanggil untuk diperiksa penyidik. Adapun mereka yang ditahan yakni NT, ARH, AR, AK dan HR.
Sementara itu akibat dari perbuatan tersebut tampaknya juga bakal berbekas trauma yang bakal dialami korban, yang lebih mirisnya lagi korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam kehilangan rahim.
Dari informasi yang dihimpun, pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, Salma mengatakan bahwa korban saat ini mengalami insersi akut di Rahim dan ada tumor. Ada kemungkinan bahwa rahimnya akan diangkat.*