KETAHUN, RADARUTARA.ID- Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun. Dalam rilis yang digelar Senin (22/5) hari ini.
Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NA, 21 tahun asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun lengkap berserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor jenis honda Beat Nopol BD 4684 SS milik korbannya asal Desa Giri Kencana.
Sementara dua orang pelaku masing-masing berinisial SA dan PE, yang diduga turut serta dalam aksi pencurian, ini masih dalam pengejaran polisi hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ketahun, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengungkapkan. Kronologis peristiwa pencurian di wilayah hukumnya, ini terjadi pada tanggal 29 April 2023 lalu.
Dimana salah satu korban asal Desa Giri Kencana melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang dialaminya kepada pihak Mapolsek Ketahun. Pada aksinya diterangkan Kapolsek, pelaku mengambil satu unit motor jenis hinda Beat milik korban dengan cara mengambil kunci motor korban yang berada di atas meja warung milik orang tua korban.
BACA JUGA:Unik! Pasangan Ini Memilih Seragam Pramuka Sebagai Busana Pernikahan Mereka
Dimana pada saat peristiwa pencurian terjadi, sepeda motor korban sedang terparkir di depan warung.
"Setelah berhasil membawa kabur motor korban. Pelaku langsung membawa motor korban ke rumah pelaku dan menyimpannya di dapur rumah pelaku di Desa Urai," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dari pengembangan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Satreskrim. Pelaku yang terlibat dalam aksi Curat, ini berjumlah tiga orang.
"Jumlah pelaku 3 orang. Namun yang berhasil kita amankan sementara ini baru 1 orang. Sementara 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kita tetapkan sebagai DPO," demikian Kapolsek.*