PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Desakan masyarakat kepada lembaga DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) sengketa HGU PT Agricinal mendapat respon dari jajaran lembaga DPRD BU.
Anggota Komisi II DPRD BU, Ir Rizal Sitorus, menilai, jika Pansus sengketa HGU PT Agricinal, ini memang diperlukan. Maka tidak ada soal bagi lembaga DPRD BU untuk membentuk Pansus tersebut.
BACA JUGA:Aksi Demonstrasi Temui Jalan Buntu, Masyarakat Tantang DPRD Bentuk Pansus Sengketa Agricinal
Hanya saja kata Rizal, untuk membentuk Pansus, ini tentunya lembaga DPRD tidak bisa kasak-kusuk. Artinya, sebelum dibentuk Pansus, lembaga DPRD harus lebih awal menguasai persoalan yang sedang terjadi.
"Bisa saja Pansus kita bentuk. Tidak masalah. Tapi sebelum Pansus kita bentuk, minimal kita perlu Sidak ke lapangan mencari untuk tahu secara jelas pokok materi persoalan yang sedang terjadi. Selanjutnya persoalan-persoalan yang kita temukan di lapangan ini perlu kita kaji dulu. Setelah, itu materi yang kita temukan akan kita bawa ke internal (unsur pimpinan) apakah diperlukan pembentukan Pansus atau hal lainnya. Karena untuk membentuk Pansus, ini kita juga tidak bisa sembarangan," ungkap Rizal.
Di sisi lain, Rizal, turut menyayangkan pemasangan patok tapal batas HGU yang dinilainya terlambat. Idealnya kata Rizal, pemasangan patok tapal batas HGU milik perusahaan, itu harusnya bisa disegerakan.
Supaya mana areal yang masuk ke dalam wilayah DAS, mana lahan milik masyarakat dan mana lahan milik Pemda menjadi jelas. Selain, itu masih Rizal, terkait polemik lahan 77 hektar yang diperuntukan lahan pemukiman masyarakat yang dianggap tidak layak oleh masyarakat akibat letaknya yang bersebelahan dengan wilayah pesisir pantai.
BACA JUGA:Masa Pendemo Agricinal Bersitegang dengan Aparat
Harusnya penentuan lokasi tersebut dapat melibatkan tim ahli dari lingkungan hidup. Supaya antara letak garis sepadan pantai dengan lokasi yang akan dijadikan sebagai pemukiman masyarakat itu tidak samar atau menjadi jelas.
"Intinya patok tapal batas HGU itu tolong disegerakan lah oleh perusahaan. Sementara soal tuntutan masyarakat tentang pemindahan lokasi lahan pemukiman, itu perlu kita kaji dulu dari awal. Apakah dalam proses penyerahannya dulu lahan tersebut sudah melalui tahapan kajian oleh pihak-pihak terkait atau belum. Pada prinsipnya untuk mengetahui persoalan ini lebih jelas, kita perlu agendakan Sidak ke lapangan lebih awal," demikian Rizal.*