RADARUTARA.ID - WHO menyatakan secara resmi mencabut status kedaruratan Global Pandemi COVID-19. Setelah deklarasi darurat pertama kali dibuat pada 30 Januari 2020 lalu, bahkan ketika penyakit tersebut belum mendapat panggilan sebagai Covid-19.
Disini dinyatakan bahwa Penyebaran COVID-19 bukan lagi berstatus pandemi atau darurat bagi kesehatan masyarakat secara global.
BACA JUGA:Kemenkeu Bakal Cairkan Dana Rp18 Juta Untuk Pensiunan
Keputusan ini dibuat atas dasar pertimbangan selama setahun terakhir pandemi berada dalam kondisi menurun, dengan peningkatan kekebalan populasi dari vaksinasi dan infeksi, penurunan angka kematian, serta tekanan pada sistem kesehatan yang semakin berkurang.
Tercatat bahwa hampir Tujuh juta nyawa melayang akibat serangan virus covid 19 di seluruh dunia sejak WHO pertama kali mengumumkan keadaan darurat covid 19 pada 30 Januari 2020 lalu.
BACA JUGA:Najwa Sihab Ikut Komentari Perjalanan Presiden Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung
Keputusan WHO ini dibuat ketika Amerika serikat akan segera mengakhiri darurat kesehatan masyarakat nasionalnya pada 11 Mei 2023 mendatang.*