Penyetopan Akses Jalan Angkutan CPO Berhasil Diurai, 3 Poin Ini Jadi Kesepakatan Bersama

Jumat 05-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Konflik yang sempat terjadi antara managemen PT Alno Agro Utama dengan 5 desa masing-masing di Kecamatan Ulok Kupai yakni Desa Tanjung Dalam dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) meliputi Desa Air Putih, Desa Suka Makmur, Desa Karya Pelita dan Desa Suka Merindu berhasil menemui kata sepakat.

Dari hasil mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, pada Jumat (5/5) di Desa Tanjung Dalam, hari ini. Aktivitas angkutan CPO maupun cangkang dari PT Alno Agro Utama yang melintasi ke 5 desa, itu sudah bisa beraktivitas normal seperti biasa lagi dan terurai.

BACA JUGA:Kapolsek Mediasi Persoalan Antrean Angkutan Buah di PT Alno, Berikut Hasil Kesepakatannya

Konflik keduanya, ini berlangsung cair. Setelah 3 poin penting dari hasil mediasi disepakati oleh kedua belah pihak. 3 poin penting hasil kesepakatan bersama, itu diantaranya tentang penyiraman.

Dimana untuk wilayah penyiraman akan dilakukan secara maksimal, kontrak penyiraman dikembalikan ke desa masing-masing, kontrak penyiraman akan menyesuaikan jarak dan untuk hasil ini akan diberi waktu 2 minggu agar mendapatkan jawaban.

Selanjutnya soal perawatan jalan. Perawatan jalan tetap dilakukan secara rutin, perawatan dilakukan tiga bulan sekali atau menyesuaikan kebutuhan dan tekhnis perawatan dilakukan langsung oleh perusahaan.

Terakhir soal perawatan jembatan. Khusus jembatan yang ada di SP2 akan dilakukan perbaikan kepada lantai jembatan dan jembatan yang ada di turunan Desa Suka Makmur akan dilebarkan dan diberi safety.

"Alhamdulillah, atas pendekatan dan penggalangan yang kita optimalkan, kedua belah pihak sepakat dan hari ini seluruh aktivitas angkutan perusahaan yang sempat terhenti seperti angkutan CPO dan angkutan Cangkang dari perusahaan sudah kembali beroperasi seperti biasa," ujar Kapolsek.

Setelah 3 poin hasil mediasi ini disepakati, maka kata Kapolsek, kesepakatan tersebut akan segera diajukan ke managemen Medan dengan menunggu jawaban sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

"Jawaban dari perusahaan atas hasil kesepakatan hari, ini ditunggu sampai 2 minggu kedepan oleh ke 5 desa. Mudah-mudahan hal tersebut segera direspon sehingga konflik serupa tidak kembali terulang," imbuhnya.

BACA JUGA:Tak Lakukan Penyiraman Jalan, 5 Desa Hentikan Aktivitas Angkutan CPO PT Alno Agro Utama

Ditambahkan Kapolsek, selain menghasilkan poin kesepakatan. Beberapa evaluasi juga sempat disampaikan oleh 5 desa penyangga dan berhasil ditampung oleh perusahaan.

Evaluasi yang dimaksud diantaranya perkebunan kas desa di Tanjung Dalam, permohonan tenaga kerja untuk shif bongkar TBS dan pengalihan akses jalan keluar dari PT Alno Agro Utama menuju PT Puding Mas, Putri Hijau.

"Evaluasi ini juga sudah ditampung oleh perusahaan. Intinya, hari ini aktivitas jalan yang dilewati oleh angkutan CPO, buah inti dan cangkang sudah diperbolehkan lewat. Sembari kita tunggu jawaban dari managemen Medan atas poin yang sudah disepakati sebelumnya," demikian Kapolsek.*

Kategori :