RADARUTARA.ID - Tersangka penistaan agama melalui konten makan babi yang yang melibatkan Selebgram Lina Mukherjee batal ditahan oleh penyidik dengan alasan mengalami kondisi penyakit magg akut saat berada di Polda Sumatera Selatan, Kamis 4 Mei 2023.
Dikabarkan bahwa kondisi kesehatan tersangka penistaan agama tersebut menurun drastis, akibat penyakit maag akut yang telah lama dideritanya kambuh setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Sumatera Selatan selama kurang lebih 14 jam.
Kondisi inilah yang membuat penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis, 4 Mei 2023.
BACA JUGA:Imam Masjid Madinah Sindir Kebiasaan Jemaah Indonesia yang Doyan Selfie
Agung Marlianto menjelaskan, pada pukul 02.00 dini hari, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya yang tiba-tiba menurun.
Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya memutuskan untuk membatalkan penahanan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.
Namun demikian, Lina tetap diwajibkan untuk kembali hadir dua hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
“Kami tidak melakukan penahanan ,tapi kasus ini tidak berhenti, kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,” ujarnya.
BACA JUGA:Bantuan Magis yang Konon Pernah Diberikan Nyi Roro Kidul Untuk Kesultanan Mataram
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, telah menetapkan seorang selebgram bernama Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di konten makan babi yang viral beberapa waktu lalu.*