Apa Saja Persyaratan yang Harus Disiapkan Saat Akan Membayar Pajak Kendaraan? Cek Disini!

Sabtu 29-04-2023,04:26 WIB
Reporter : Lia Junita

RADARUTARA.ID - Sebagai warga negara yang baik, tentu kamu tidak pernah lupa untuk membayar pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

 

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban untuk warga negara. Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk melakukan pembangunan.

Dengan membayar pajak tepat waktu diharapkan dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi negara lainnya.

 

Sebelum membayar biaya pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Berkah Habis Lebaran 2023, Kembali ada Pemutihan Pajak di Bengkulu

Untuk membayar pajak kendaraan setahun sekali siapkan KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama pada STNK, BPKB asli untuk di fotokopi, serta STNK asli juga fotokopinya.

 

Untuk membayar biaya pajak mobil lima tahunan, kamu harus memiliki STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta formulir cek fisik kendaraan. KTP yang sertakan harus sesuai dengan nama di STNK dan BPKB.

 

Kamu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat, tanyakan pada petugas disana agar kamu bisa mendapatkan arahan lebih lanjut. Semoga bermanfaat. *

Kategori :