RADARUTARA.ID- Masih ingat dengan tersangka koruptor pengadaan e-KTP, Setya Novanto yang dihukum penjata selama 15 tahun yang terhitung daei tahun 2018 lalu.
Namun ditahun 2023 ini, Setya Novanto mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H bersama dengan 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin.
Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terakhir Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:4 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Syawal dari Silaturahmi hingga Menikah
Bila dihitung secara kasar, seharusnya Novanto menghuni sel hingga 2033. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.
Untuk tahun ini, ada total 309 napi di Lapas Sukamiskin tetapi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H adalah 208 orang, termasuk Setya Novanto.
"Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat (Kadivpas Kemenkumham Jabar).
Kusnali mengatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah, yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.
"Perolehannya 1 bulan untuk yang bersangkutan," jawab Kusnali.
Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
BACA JUGA:Muhammadiyah jadi Organisasi Islam Terkaya di Dunia, Sampai Triliunan
Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskni membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan. Kunjungan bagi tahanan di Lapas Sukamiskin di momen Lebaran berlangsung selama tiga hari ke depan. *