Status Jabatan Kades Jabi Non-aktif sedang Diusulkan ke Bupati

Rabu 05-04-2023,14:14 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Upaya untuk memperjelas status jabatan Kades Jabi non-aktif, Kecamatan Napal Putih yang sempat tersandung kasus korupsi dana desa (DD) terus bergulir.

Teranyar, sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh RadarUtara.ID, Rabu (5/4) hari ini. Pemerintah Kecamatan Napal Putih telah menginstruksikan kepada jajaran lembaga BPD di Desa Jabi untuk segera melaksanakan rapat dan menyampaikan hasil kepada Bupati BU.

"Dasar BPD melaksanakan rapat intern adalah surat putusan hukum atau hasil vonis pengadilan. Selanjutnya hasil dari rapat intern itu akan kita sampaikan kepada Bupati BU," ungkap Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah.

Disinggung lebih detail terkait hasil rapat intern yang akan disampaikan lembaga BPD Jabi kepada Bupati BU itu apakah mengenai usulan pemberhentian jabatan Kades, menurut Misbansyah, usulan yang disampaikan oleh BPD kepada Bupati BU lebih kepada upaya untuk mempertanyakan kejelasan status jabatan sang Kades.

BACA JUGA:Camat Minta Gaji Kades Jabi Non-aktif di TA 2023 tak Dibayarkan

"Narasi yang disampaikan BPD ke Bupati berdasarkan rapat intern lebih ke upaya mempertanyakan bagai mana kelanjutan status jabatan Kades non-aktif yang bersangkutan, bukan ke pengusulan pemberhentian. Pertanyaan itu disampaikan BPD atas dasar hasil putusan hukum tetap atau vonis yang sebelumnya disampaikan oleh pihak pengadilan," imbuhnya.

Lebih jauh Misbansyah, menambahkan, soal apakah nantinya Kades yang bersangkutan akan diberhentikan atau tidak dari jabatannya. Menurutnya, semua itu tergantung bagai mana keputusan Bupati BU nantinya.

"Apakah resmi diberhentikan secara permanen atau tidak, itu tergantung dari Bupati BU nanti," demikian Misbansyah.*

Kategori :