Warga Air Besi Terpaksa Dibui, Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin 03-04-2023,15:08 WIB
Reporter : Abdul Gafur

RADARUTARA.ID- Tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengamankan  R-N warga kecamatan Air besi lantaran melakukan  pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria 40 tahun tersebut diamankan  di Desa Tanjung Karet, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Adrian Yunan Saputra, menjelaskan, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali yakni pada tanggal 18 dan 28 Januari tahun 2023 di kamar mandi salah satu perkebunan karet yang ada di Bengkulu Utara. 

"Berdasarkan pengakuannya Tersangka memiliki hubungan asmara dengan korban, namun sejauh ini dirinya belum sempat menyetubuhi korban" Ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melakukan aksinya dengan iming- iming akan menikahi korban, namun korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya, yang akhirnya tersangka dilaporkan  ke pihak berwajib. 

" Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam maksimal 15 tahun penjara" tutupnya. *

Kategori :