PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Perwakilan masyarakat lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal-Sebelat memutuskan berangkat dan menghadap beberapa Kementerian di Jakarta pada Senin (27/3) hari ini.
Kedatangan rombongan perwakilan lima desa penyangga PT Agricinal ke Jakarta yang turut didampingi langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler dan Kuasa Hukum FMPS, Dr Bukhori, SH, MH, ini berencana mendatangi dua Kementerian di Jakarta yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan Kementerian Pertanian RI.
Saat dikonfirmasi RadarUtara.ID, Kuasa Hukum FMPS, Dr Bukhori, SH, MH, mengatakan. Kedatangan perwakilan lima desa penyangga PT Agricinal kepada dua kementerian di Jakarta, ini masih dalam rangka menindak lanjuti polemik perpanjangan izin HGU PT Agricinal.
Dikatakan Bukhori, langkah ini diambil karena permasalahan yang terjadi di PT Agricinal ini sudah dalam diadukan oleh masyarakat ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan RDP bersama pihak terkait. Dari RDP, itu perusahaan berjanji akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
"Dari semua tahapan tersebut belum ada upaya apapun atau yang bisa diselesaikan dan terkesan hanya janji semata. Makanya kita bersama perwakilan masyarakat di lima desa penyangga PT Agricinal dan rekan-rekan di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengadukan persoalan yang terjadi kepada dua Kementerian di Jakarta yakni Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian," ungkap Bukhori.
Ditegaskan Bukhori, pihak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengharapkan dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk memberikan perhatian khusus atas polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini.
Ada pun, kata Bukhori, pokok materi yang akan menjadi fokus pengaduan tehadap dua kementrian ini di Jakarta, ini diantaranya masih terkait tuntutan masyarakat lima desa penyangga yang menginginkan pemasangan patok batas HGU milik perusahaan dengan wilayah non HGU dan menuntut pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal.
"Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian harus mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan tuntutan masyarakat yang sudah lama menggantung. Masyarakat jangan diberi janji terus, tapi nyatanya permasalahan ini tidak pernah diselesaikan. Kasihan warga di lima desa penyangga perusahaan, ini. Mereka hanya ingin menuntut apa yang menjadi haknya dan menjadi kewajiban perusahaan," tegasnya. *