RADARUTARA.ID - Hukum Islam mengecam pernikahan poliandri, yaitu seorang istri yang menikah dengan lebih dari 1 orang suami dalam waktu yang bersamaan.
Para ulama fiqih sepakat bahwa hukum poliandri adalah haram berdasarkan firman Allah Swt dalam Al-Qur'an Surah an-Nisa ayat 24, yaitu:
وَّالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡۚ
"dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki."
BACA JUGA:Wanita Ini Mengaku Poliandri, Memiliki 2 Orang Suami dan Saat Ini Tengah Hamil Anak Pertama
Menurut Imam asy-Syafi'i, tafsir ayat di atas ialah 'wanita-wanita yang bersuami, baik wanita merdeka atau budak diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai dan fasakh nikah, kecuali al-sabaya (budah-budak perempuan yang dimiliki karena perang yang suaminya tidak ikut tertawan bersama)'.
Lebih lanjut, hadits Rasulullah Saw juga melarang poliandri, yaitu;
'Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh kedua orang wali, maka (pernikahan yang sah) wanita itu adalah bagi (wali) yang pertama dari keduanya'.
Hadits tersebut meberikan isyarat bahwa dua orang wali yang menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan maka yang dianggap sah adalah akah nikah yang pertama.
Haramnya pernikahan poliandri ini karena akan merusak kemurnian keturunan, dimana akan sulit mengenal ayah dari sang anak sehingga akan sulit pula dalam penentuan hak waris.
Selain itu poliandri dapat menimbulkan dampak negatif berupa penyakit veneral yakni penyakit melalui hubungan seksual yang berganti-ganti.
Namun terlepas dari itu semua, Allah Swt telah mengharamkan pernikahan poliandri ini bahkan sejak zaman Rasulullah Saw. Sehingga tidak ada pilihan bagi hamba yang beriman kepada Allah Swt untuk mentaati aturan dan ketentuan-Nya.
Dengan begitu jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya bagi wanita muslimah karena Allah Swt telah mengatur itu dan berdasarkan al-QUu'an dan Sunnah. *