RADARUTARA.ID- Peristiwa kebakaran di Desa Taba Kulintang Kecamatan Batik Nau, yang menyebabkan satu unit mobil terbakar pada 4 Maret 2023 lalu ternyata dilakukan dengan sengaja.
Hal ini terungkap setelah pihak Kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berperan sebagai otak dan eksekutor pembakar mobil.
Kedua pelaku yakni Rio Fauzi (25 tahun) warga Desa Durian Amparan sebagai pelaku utama dan Indra Minto (24 tahun) warga Desa Kuro Tidur selaku eksekutor pembakar mobil.
Dari rilis yang disampaikan pihak Polres Bengkulu Utara, diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya karena terbakar cemburu. Karena korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku utama.
Atas dasar alasan tersebut, pelaku Fauzi langsung mengajak pelaku Indra untuk membakar mobil korban, dengan iming-iming upah sebesar Rp2 juta.
"Cemburu kepada korban menjadi alasan pelaku dalam menjalankan aksi membakar mobil tersebut," jelas Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar.
Pelaku juga mengklaim dirinya memiliki bukti dugaan perselingkuhan antara isitrinya dan korban. Karena memergoki sang istri kerap berkirim pesan dengan korban, dengan menggunakan handphone milik istrinya.
Bahkan sehari sebelum kejadian, pelaku Fauzi juga sempat bertengkar dengan sang istri.
Kronologis pembakaran sendiri berawal dari pelaku yang menyiramkan bensin di dekat mobil korban yang ada di dalam garasi, setelah menyalakan korek api, pelaku langsung melarikan diri.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 jerigen, 1 buah korek api, jaket, baju, sepati dan tas milik pelaku yang tertinggal 200 meter dari rumah korban, serya satu unit sepeda motor milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 187 KUHPidana/Juncto Pasal 55 Ayat ke 1E, dengan ancaman 12 tahun penjara," demikian Wakapolres. *