Datangi Kantor Bupati, Ratusan BPD Mengajukan Tuntutan ini

Kamis 16-02-2023,15:43 WIB
Reporter : Septi Maimuna

 

2. Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).

 

3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa.

 

4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.

 

5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia.

 

6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.

 

8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi Skala Nasional BPD atau DPR Desa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.

 

9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa, sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114, yang didalamnya termasuk peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis. *

Kategori :