KETAHUN, RADARUTARA.ID- Upaya persuasif untuk menyikapi keberadaan aktivitas warung remang-remang (Warem) di sepanjang jalur houling PT Injatama dilakukan oleh jajaran tripika Kecamatan Ketahun pada Kamis (9/2) pagi tadi.
Langkah persuasif yang dikemas dalam acara musyawarah di Balai Desa Giri Kencana, ini melibatkan langsung Kepala Satpol PP Bengkulu Utara bersama 19 orang pengelola Warem dan Kepala Desa (Kades) serta BPD serta tokoh masyarakat di enam desa dalam wilayah Kecamatan Ketahun.
Dari hasil pertemuan, itu telah disepakati dan diputuskan, ke-19 orang pengelolaan Warem di sepanjang jalur houling PT Injatama itu diberi waktu hingga 17 hari kedepan untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan lokasi Waremnya.
"Mulai hari ini sampai tanggal 25 Februari 2023 para pemilik Warem itu kita minta menghentikan kegiatannya dan meninggalkan lokasi tersebut," tegas Camat Ketahun, Nasri, S.Pd.
Dikatakan Camat, penghentian terhadap aktivitas Warem di sepanjang jalur haouling PT Injatama, ini tidak berlaku sementara. Tetapi kesepakatan dan keputusan yang harus dijalankan oleh 19 orang pengelolaan Warem ini bersifat permanen atau selamanya.
"Kesepakatan dan keputusan ini bersifat permanen. Artinya, penutupan kepada aktivitas Warem ini berlaku selamanya. Hari ini dan kedepan, kami tidak menginginkan adanya aktivitas seperti ini lagi," imbuh Camat.
Dipastikan Camat, selama 17 hari kedepan unsur tripika dan Satpol PP BU akan memantau langsung perkembangan di lapangan.
Apa bila dalam tempo waktu yang sudah disepakati dan ditentukan nantinya ternyata para pengelola Warem ini belum meninggalkan lokasi. Maka dipastikan Camat, akan ada tindakan tegas dan paksa yang dilakukan untuk menutup aktivitas Warem tersebut.
"Tanggal 26 Februari kita akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah kesepakatan ini benar-benar dijalankan atau tidak. Harapan kami di waktu yang sudah ditentukan, itu seluruh aktivitas dan bangunan Warem yang ada di lokasi sudah tidak ada lagi," demikian Camat. *