Sebelum Buat Perdes, BPD dan Pemdes Harus Penuhi Tahapan Ini

Selasa 24-01-2023,18:34 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

RADARUTARA.ID - Camat Marga Sakti Sebelat (MSS) Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, menyambut positif keinginan desa untuk membuat sebuah peraturan desa (Perdes). 

Hanya saja kata Sutikno, proses pembuatan Perdes oleh masing-masing desa masih belum sesuai ketentuan yang ada. 

Idealnya kata Sutikno, sebelum desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat rancangan Perdes baru yang mengatur kegiatan di desa. Minimal desa dan BPD wajib mendahulukan pembuatan Perdes tentang kewenangan desa. 

Perdes tentang kewenangan desa ini dianggap penting. Pasalnya, tanpa Perdes kewenangan tersebut desa dan BPD tidak memiliki dasar hukum untuk membuat sebuah Perdes yang mengatur kegiatan di desa. 

"Desa sering mengabaikan tahapan ini. Padahal untuk membuat segala macam bentuk Perdes. Pada tahap awal desa harus mendahulukan Perdes kewenangan desa sebagai dasar mereka membuat Perdes yang mengatur segala bentuk kegiatan di desa," tegasnya.

Diharapkan Sutikno, di awal tahun anggaran 2023 ini, masing-masing desa dapat bersinergi dengan lembaga BPD untuk membuat Perdes kewenangan tersebut. 

Untuk pembiayaan pembuatan Perdes, ini pun kata Sutikno, dapat dianggarkan oleh desa di dalam APBDes. 

"Kami harapan tahun ini setiap desa khususnya yang belum memiliki Perdes kewenangan untuk membuatnya. Dan kegiatan ini sah-sah saja untuk di biayai lewat anggaran milik desa. Asal semuanya sudah direncanakan dan disepakati antara desa dan BPD," ungkapnya.

Lebih jauh ditambahkan Sutikno, setelah Perdes kewenangan ini berhasil dibuat oleh desa. Selanjutnya pemerintah desa dan BPD bisa melanjutkan pembuatan produk Perdes lainnya.

"Setelah Perdes kewenangan dibuat. Maka silahkan, desa mau buat Perdes tentang apa selanjutnya. Intinya sebelum membuat produk Perdes ini dan itu. Desa harus mengutamakan Perdes kewenangan terlebih dahulu," demikian Sutikno. *

Kategori :