RADARUTARA.ID - Dua oknum wartawan media online dibekuk Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu, hari ini Rabu, 18 Januari 2023.
Kedua wartawan tersebut adalah, ER dan WA yang merupakan wartawan pada media online yang juga warga Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat ditangkap polisi, kedua wartawan ini dalam posisi akan menerima uang dari kepala desa yang ada di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
Dalam foto yang beredar, tampak kedua oknum wartawan ini telah berada di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Bermodal Surat, 2 Wartawan Pemeras 17 Kades Sudah Kumpulkan Uang Sebanyak Ini
Selain itu, modus dari pemerasan yang dilakukan kedua wartawan ini, adalah dengan mengancam akan melaporkan kepala desa terkait pengelolaan dana desa (DD).
Dikatakan Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Sodri, pemerasan dilakukan bukan hanya pada satu kepala desa, namun pada 17 kepala desa yang ada di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara," ungkapnya.
Pengancaman pelaporan kepala desa ini terkait pengelolaan dana desa ke PID Kominfo.
"Modusnya, jika tidak memberikan uang, akan melaporkan kepala desa itu ke PID Kominfo," katanya.
Penangkapannya sendiri dilakukan di Alun Alun Kota Arga Makmur saat keduanya menerima uang dari kepala desa.
"Ditangkap di Alun Alun Kota Arga Makmur,” lanjutnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang puluhan juta yang diterima keduanya dari kepala desa.
"Korbannya ada 17 kades. Modusnya minta uang Rp10 juta per kades. Mereka meminta laporan penggunaan dana DD dan ADD tahun 2022 di 17 desa itu, seluruhnya," demikian Sodri. *