RADARUTARA.ID - Nominal tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tahun 2023 dikabarkan mengalami kenaikan dibanding tunjangan yang diterima di tahun 2022.
Namun sayangnya, informasi terkait kenaikan nominal tunjangan anggota lembaga BPD itu baru sebatas kabar burung.
Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk secara resmi terkait adanya kenaikan nominal tunjangan yang akan diterima oleh anggota BPD di Tahun Anggaran 2023 ini.
Menurut Puji, nominal tunjangan yang akan diterima oleh anggota BPD di tahun ini masih seperti di tahun sebelumnya alias tidak ada kenaikan.
"Belum ada petunjuk resmi. Sehingga masih seperti tahun sebelumnya," ungkap Puji.
Ditegaskan Puji, sumber anggaran tunjangan BPD ini bersumber dari ADD, bukan DD.
Dan saat ini kata Puji, postur anggaran ADD yang rencananya akan dialokasikan kepada setiap desa tidak jauh berbeda seperti di tahun sebelumnya.
"Tunjangan BPD dibayarkan melalui ADD, sama seperti Siltap perangkat desa dan operasional desa. Dan untuk di tahun 2023 sepertinya postur anggaran ADD yang diterima setiap desa masih seperti tahun sebelumnya," pungkasnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Danang Harjuanto, SE, melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, hingga saat ini belum ada regulasi atau ketentuan secara resmi yang mengatur tentang kenaikan nominal tunjangan anggota lembaga BPD.
"Secara umum ADD yang diterima desa masih seperti tahun sebelumnya. Kalau pun ada penyesuaian atau kenaikan terhadap Siltap perangkat atau tunjangan BPD, biasanya diatur didalam peraturan bupati (Perbup). Dan kami rasa sampai hari ini nominal tunjangan anggota BPD belum ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya," demikian Joni. *