Kantongi Ganja, Pemuda Bengkulu Utara Diangkut Polisi

Rabu 11-01-2023,20:32 WIB
Reporter : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Lantaran kedapatan membawa satu paket kecil Narkoba jenis Ganja, RH (24 tahun) warga Kecamatan Arga Makmur terpaksa harus diamankan pihak Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardian Yunnan Saputra, STK, SIK, RH berhasil diamankan berdasarkan informasi yang didapat dari warga terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Dan benar saja saat tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan, RH berhasil diamankan pada Kamis (5/1), pukul 00.10 WIB dini hari di Gang Pelajar, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur. 

"Terduga pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan," jelas Kasat.

Selain barang bukti berupa 1 paket kecil Narkoba jenis ganja.

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone milik RH. 

Nantinya, Polres Bengkulu Utara akan kembali melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat pemuda tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain dari terduga pelaku.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya," lanjutnya. 

Atas perbuatan tersebut, RH akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun masa kurungan.

"Yang bersangkutan akan dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ardian. *

 

Kategori :