Diduga Bandar Narkotika, Resedivis Ditangkap Polda Bengkulu
BB ganja dan sabu yang berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID – Seorang resedivis berinisial FZ ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bengkulu, atas dugaan kepemilikan narkotika ketegori I jenis ganja dan sabu.
Penangkapan FZ yang belakangan diketahui merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Kaur tersebut, setelah kedapatan memiliki 2 Kilogram (Kg) paket besar ganja dan juga sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombespol. Jojo Sutarjo melalui Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol. Eka Candra mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas gerak-gerik terduga pelaku (FZ, red).
“Di mana Gerak-gerik pelaku selama ini cenderung mencurigakan, sehingga kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Eka.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Rumah & Sita Aset Tsk Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang
Menurut Eka, dalam penyelidikan yang dilakuikan tersebut, personil yang dikerahkan pihaknya, langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku tersebut.
“Setelah beberapa lama melakukan serangkaian penyelidikan yang disertai pengintaian, Tim Opsnal Subdit III mendapati pelaku mengambil pesanan narkotika yang dibungkus dalam plastik coklat berukuran besar,” beber Eka, Selasa 27 Oktober 2026.
Diungkapkan Eka, dalam pengintaian itu juga pihaknya berhasil mengamankan 2 Kg ganja, serta satu paket sedang sabu dari kontrakan atau kamar kos pelaku yang sudah siap edar.
“Sementara ini dari BB yang berhasil diamankan, serta serangkaian hasil pemeriksaan diduga kuat pelaku ini berperan sebagai bandar narkotika. Ini tak lepas dari pengakuan pelaku, yang menyatakan sabu itu sisa dari penjualan,” ungkap Eka.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Petunjuk Jaksa Peneliti, Polda Bengkulu Kembali Periksa Saksi
Sebelumnya, lanjut Eka, pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa ini, membeli sabu sebanyak satu kantong. Hanya saja sebelum ditangkap, sabu itu beberapa diantaranya telah dijual pelaku kepada pelanggannya.
“Pelaku ini merupakan pemain lama, dan kelihatannya tidak jera walaupun pernah dihukum,” sesal Eka.
Lebih lanjut Eka mengemukakan, sejauh ini pasca pelaku berhasil ditangkap, pemeriksaan intensif masih terus dilakukan. Disamping itu, pihaknya juga masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman.
“Diantaranya bertujuan untuk mengungkap asal BB ganja dan sabu, yang berhasil disita dari tangan pelaku,” demikian Eka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
