BACA JUGA:Pengantin Kabur Ternyata Bukan Hanya Hamil 2 Bulan
Menjawab hal ini, Supriyadi mengatakan, pihak FY sudah tidak menghendaki kembalinya IK sebagai istri FY. Sebab itu, menjadi aib dan merasa sudah menginjak-injak harga diri.
"Tapi kemarin prosesnya kan resmi. Semua tercata di KUA. Jadi mungkin nanti akan ada proses di Pengadilan Agama untuk memperjelas statusnya," sambungnya.
Terpisah, Kapolsek Ujan Mas, IPTU Trisaldi Siregar memastikan proses laporan atas kasus pengantin kabur sudah dihentikan.
Ini lantaran para pihak yang bertikai sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini dengan damai.
KAJIAN HUKUM DAN STATUS ISTRI BACA DISINI -> : Setelah Damai, Pengantin Kabur Ingin Bersama Suami yang Mana
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mengesahkan Pernikahan Siri
"Laporannya sudah dicabut Selasa, 10 Januari 2023 kemarin dan sekarang kasusnya dihentikan. Mereka sudah sepakat damai," demikian Kapolsek. *