RADARUTARA.ID - Perbaikan data pada Kartu Keluarga (KK) biasanya sangat diperlukan. Apalagi, kesalahan satu huruf saja pada nama, dapat berakibat tidak sinkronnya layanan yang kita terima.
Seperti halnya dalam administrasi kepengurusan sekolah, pendidikan tinggi, atau pada saat menerima bantuan.
Hal ini juga berlaku pada saat kepengurusan pinjaman di bank.
Jika ada kesalahan data, maka pihak bank biasanya tidak akan menerima ajuan pinjaman.
Terkadang, untuk melakukan perbaikan KK, kita harus menempuh jarak yang jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini terang saja memakan waktu, biaya dan terkadang tidak dapat diselesaikan secara cepat lantaran jumlah antrean yang panjang.
Untuk mengantisipasi hal ini, bagi daerah-daerah yang telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) saat ini warga tidak perlu datang ke Dukcapil hanya untuk perbaikan data.
Hal ini berlaku hanya untuk perbaikan data yang kemudian nantinya KK hasil perbaikan akan dicetak tanpa perlu datang dan mengantre di Kantor Dukcapil.
Masyarakat cukup mengurus perbaikan dokumen KK melalui kantor desa, karena saat ini sudah ada pelayanan terintegrasi langsung antara Dukcapil dengan kantor desa.
Alhasil proses perbaikan KK tidak lagi mengharuskan aparatur desa atau masyarakat pergi ke Kantor Dukcapil.
Caranya, warga cukup menemui aparatur desa yang membidangi dalam kependudukan dan menyerahkan KK asli yang terdapat kekeliruan.
Anda cukup memberitahukan bagian yang mengalami kesalahan untuk dilakukan perbaikan.
Setelah itu, aparatur desa yang membidangi akan melaporkannya ke Dukcapil.
Jika Dukcapil telah memperbaiki data KK tersebut, KK yang telah diperbaiki akan dikirimkan oleh petugas Dukcapil ke email pemerintah desa.
Jika email dokumen KK ini telah diterima, selanjutnya akan dicetak oleh pemerintah desa untuk diserahkan kepada warga tersebut.