Maka, desa diminta untuk tidak ragu untuk tidak mengakomodir masyarakat yang bersangkutan.
"Jika ada masyarakat yang sudah tidak layak lagi untuk menerima BLT silakan dihapus," katanya.
Hanya saja, penghapusan data itu harus ada dasarnya, sesuai penilaian desa.
Alasan-alasan yang membuat seseorang itu tidak layak lagi menerima BLT harus dituangkan dalam berita acara dan melalui proses musyawarah.
"Dan hari ini kami minta kepada seluruh desa untuk segera memulai tahapan verifikasi calon penerima BLT sesuai data PPKE yang sudah diterima," demikian Edwar. *