RADARUTARA.ID - Pada saat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin sebagian kita menganggapnya sepele. Tapi, ada juga yang langsung kebingungan.
Apalagi, sekarang muncul aturan baru, jika tak membawa STNK dan kedapatan dalam pemeriksaan, bakal kena denda Rp500 ribu.
Ya, jika STNK hilang sebaiknya diurus penggantinya. Sebab dengan tidak memiliki STNK, atau tidak membawa STNK, Anda dinilai melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Lalu bagaimana agar kita kembali mendapatkan STNK? Ya Ini petunjuk lengkap dan syaratnya.
Pertama, datangi Kantor Samsat terdekat di kota Anda. Ini lantaran pihak Samsat yang punya kewenangan untuk mengeluarkan STNK, sebagai tanda sahnya kendaraan bermotor dan tanda bukti kepemilikan seseorang terhadap kendaraan.
Pembuatan STNK hilang, sama saja dengan pembuatan STNK baru. Maka, dokumen ini nantinya diterbitkan sesuai dengan daerah di mana kendaraan tersebut teregistrasi.
Adapun biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebesar Rp200 ribu.
Besaran biaya ini belum termasuk biaya untuk cek fisik kendaraan atau biaya administrasi yang lain. Pasalnya, di setiap daerah, memiliki kebijakan sendiri dalam urusan biaya administrasinya.
Syarat & Langkah Pengurusan STNK Hilang
Bagi yang ingin mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:
- Formulir Permohonan.
- Laporan kehilangan STNK dari Polisi.
- Cek fisik kendaraan (legalisir).
- Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing.