Makruf bermakna pemenuhan kewajiban suami isteri dilakukan berdasarkan kemampuan dari masing-masing pihak, dan tidak ada pemaksaan kehendak satu pihak terhadap pihak yang lain dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Perwujudan hak dan kewajiban suami isteri dalam rumah tangga didasarkan pada kepatutan dan nilai ukur yang ada dalam masyarakat. *