ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Senada dengan pendapat yang disampaikan oleh pihak Bawaslu Bengkulu Utara terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu, yang berasal dari ASN, honorer dan kepala desa (kades) atau perangkat desa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara juga mengatakan proses rekrutmen anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang sudah dilaksanakan sudah sesuai regulasi.
Bahkan menurut Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto, SH, di beberapa landasan hukum juga tidak menyebutkan terkait larangan bagi ASN, Honorer maupun perangkat desa dan juga kades untuk ikut seleksi.
"Iya sudah mencuat kabar dari DKPP, tapi kami rasa hal tersebut sah-sah saja untuk disampaikan, hanya saja perlu digarisbawahi bahwa semua proses sudah sesuai regulasi," jelasnya, usai proses pelantikan anggota PPK, Rabu (4/1/2023).
Untuk itu, pihak KPU Bengkulu Utara dipastikan sudah melantik kepala desa yang dinyatakan lulus seleksi PPK Marga Sakti Sebelat.
"Iya sudah dilantik semua PPK yang dinyatakan lulus seleksi," tambahnya.
Namun pihaknya tetap akan berpedoman dengan regulasi dan jikapun nanti ada perintah resmi untuk melakukan perombakan, maka dipastikan KPU Bengkulu Utara akan mengikuti perintah tersebut.
"Terkecuali jika memang ada perintah langsung maka kita akan melakukan perombakan," lanjut Warto.
Selanjutnya, dirinya juga meminta semua anggota PPK yang sudah dilantik untuk bertugas dengan baik dan memastikan jalannya pemilu berjalan dengan baik serta lancar.
"Salah satu tugas wajib yakni memastikan proses Pemilu berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. *