RADARUTARA.ID - Menanggapi kejadian yang heboh atas kaburnya seorang pengantin perempuan yang baru menikah. Salah satu pengamat hukum, Eka Septo, SH, MH mengatakan, pernikahan antara FY (pengantin laki-laki yang ditinggal kabur) dan IK (pengantin perempuan yang kabur) bisa batal.
Menurutnya, hal ini terjadi jika memang benar antara IK dan IS, sang mantan kepala desa telah terikat pernikahan siri.
Pasalnya, dalam hukum Islam, pernikahan siri adalah sah. Sementara, dalam hukum Islam, juga mengharamkan Polyandri atau perempuan yang mempunyai suami lebih dari satu.
"Saya juga tidak tahu persis duduk persoalannya bagaimana? Apakah ada paksaan untuk menikah dari pihak lain atau tidak? Bagaimana perjalanan utuhnya juga belum kita ketahui," ungkapnya.
Meski demikian, jika memang antara IK dan mantan kades terikat dalam pernikaha siri. Maka, sang mantan kepala desa dapat lepas dari jeratan hukum.
Sementara, jika pengakuan lajang oleh perempuan itu dilakukan atas sebuah kesadaran. Maka, ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh sang pengantin wanita.
"Tapi dilihat lagi, pernikahan sirinya bagaimana? Siapa walinya? Itu juga bisa batal," demikian Eka.
Diketahui, harapan YF untuk malam pertama dengan kekasih pujaan hati yang telah dinikahinya sirna. Ini setelah pengantin perempuan, IK yang dinikahinya kabur bersama lelaki lain, seorang mantan Kepala Desa Air Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Bahkan, Ia sama sekali tak menduga, jika pamitan istrinya untuk membeli bedak ke warung hanyal modus sang pujaan hati untuk kabur darinya.
Keterangan saksi yang diperoleh penyidik di Polsek Ujan Mas, Kepahiang, awalnya resepsi pernikahan yang digelar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu berjalan lancar seperti biasa.
Bahkan, pengantin wanita tak terlihat merencanakan sesuatu. Pasalnya, Ia masih terlihat selalu tersenyum semringah saat menyambut tamu yang memberinya ucapan selamat, atas pernikahannya. *