ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Demi menjaga keamanan masyarakat yang ingin menikmati libur panjang diakhir tahun 2022, Polres Bengkulu Utara telah mengeluarkan himbauan. Dimana warga diminta untuk mengecek kembali kondisi rumah sebelum ditinggalkan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan juga meminimalisir tindak kriminal.
Bahkan, dipenghujung tahun 2022 ini, pihak Polres Bengkulu Utara juga menyediakan fasilitas pelayanan penitipan kendaraan secara gratis, bagi warga yang memang ingin bepergian tanpa membawa kendaraan pribadi.
Dimana warga yang ingin memanfaatkan pelayanan ini, cukup datang untuk melapor ke pos penjagaan Polres Bengkulu Utara dengan membawa KTP pribadi. Nantinya kendaraan yang akan dititipkan akan diparkirkn di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Polres Bengkulu Utara.
"Guna menghindari terjadinya tindak pencurian atau kriminalitas lainnya, pelayanan ini bisa dimanfaatkan oleh ssmua warga," jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM.
Selain pos pelayanan, Kapolres juga menghimbau warga yang akan berlibur untuk mengecek kondisi rumah dan pastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan bepergian.
Serta selalu mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa dalam perjalanan, baik surat-surat kendaraan maupun dokumen pribadi. Dimana walaupun saat ini secara resmi aturan penerapam PPKM telah dihapuskan, namun proses pengecekan kesehatan tetap akan dilaksanakan.
"Intinya jangan sampai melanggar peraturan dengan sengaja agar tidak menyulitkan diri sendiri," tutup Kapolres. *