ARGA MAKMUR, RADAR UTARA.ID - Lantaran mengantongi 2 paket ganja, seorang pemuda asal Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
WH diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara pada Selasa (27/12/2022), setelah adanya laporan warga terkait seringnya aksi penyalahgunaan narkoba di Desa Sido Mukti dan dianggap cukup meresahkan.
"Tersangka berhasil diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat setempat," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, IPTU Adrian Yunan Saputra.
Dari aksi pengamanan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja, yang diketahui disimpan dalam plastik. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut akan dikonsumsi pribadi dan bukan untuk dijual kembali.
"Barang bukti yang kita temukan, diakui sebagai milik tersangka dan artinya WH ini berstatus sebagai pemakai," lanjut Kasat.
Tersangka sendiri saat ini masih diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 111 dan atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *