PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Molornya penetapan APBDes tahun 2023 dihampir semua desa di Kabupaten Bengkulu Utara, dikhawatirkan akan memberikan dampak yang kurang baik bagi desa. Apalagi sebelumnya DPMD Bengkulu Utara pernah menargetkan kepada seluruh desa untuk melaksanakan penetapan APBDes TA 2023 diakhir bulan Desember tahun 2022 ini.
Namun lagi-lagi, niat untuk mendorong seluruh desa agar dapat melaksanakan penetapan APBDes TA 2023 diakhir bulan Desember ini tidak akan tercapai. Ini, terjadi mengingat rentan waktu efektif yang dimiliki desa dalam melangsungkan penetapan APBDes TA 2023 tinggal menghitung hari saja.
Di sisi lain, regulasi berupa peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum bagi desa untuk melaksanakan penetapan APBDes TA 2023 itu sampai sekarang belum juga muncul. Sehingga sangat kecil kemungkinan, seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara dapat melaksanakan penetapan APBDes TA 2023 diakhir bulan Desember, ini.
"Targetnya memang seperti itu. Supaya keinginan para perangkat desa untuk mendapat gaji setiap bulan bisa terlaksana. Tapi jika kita melihat kerja keras desa untuk mengejar target tersebut dengan regulasi berupa Perbup yang menjadi dasar untuk penetapan APBDes TA 2023, itu sampai sekarang belum keluar. Maka kemungkinan besar target tersebut belum bisa tercapai," ungkap Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
Ditegaskan Posma, sejauh ini desa sudah sangat siap untuk mengejar penetapan APBDes TA 2023 itu di akhir bulan Desember. Ini, terbukti dari kinerja desa yang saat, ini rata-rata sudah menyelesaikan tahapan penyusunan RKPDes TA 2023.
"Seluruh desa sudah menyelesaikan penyusunan RKPDes dengan mengacu ke pagu anggaran yang sementara, ini sudah tersusun berdasarkan PMK dan alokasi anggaran di tahun 2022 . Tapi untuk menetapkannya menjadi APBDes harus tetap membutuhkan Perbup sebagai dasar hukum," imbuhnya.
Lebih jauh ketika disinggung apa konsekuensi yang harus diterima oleh desa apa bila dalam proses penetapan APBDes TA 2023, ini mengalami keterlambatan. Maka menurut Posma, beberapa kegiatan seperti pembayaran Siltap atau Gaji perangkat desa diharapkan bisa terlaksana setiap bulannya otomatis tidak bisa dilaksanakan.
Di sisi lain, khusus kegiatan yang bersumber dari DD. Apa bila penetapan APBDes terlambat, maka kegiatan yang harusnya dapat di biaya pada bulan berjalan sebelumnya otomatis tidak bisa dibayarkan.
"Konsekuensinya seperti itu. Pada prinsipnya hari, ini desa sudah siap untuk melaksanakan penetapan APBDes TA 2023. Apa bila Pagu ADD dan regulasi berupa Perbup, itu sudah diturunkan," demikian Posma. *