Garbeta Bangun Patok Baru Perbatasan Bengkulu Utara - Lebong

Rabu 07-12-2022,19:59 WIB
Reporter : Septi Maimuna

GIRI MULYA, RU.ID - Tak kunjung selesainya persoalan Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong, mematik aksi dari Ormas Gerak Bela Tanah Adat (Garbeta) Lebong, Provinsi Bengkulu. Yang nekat memasang pilar tapal batas (tabat) di Kilometer 3, Dusun 1, Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelum melakukan pemasangan tugu tabat, rombongan aksi yang berjumlah hampir 100 orang tersebut berkumpul di bekas Kantor Camat Padang Bano. Tugu tabat sendiri dibangun secara permanen dengan menggunakan pipa berdiameter 25 cm sebanyak 2 buah. Proses pemasangan sendiri dijaga secara ketat oleh Kepolisian dan juga anggota TNI.

"Pembangunan tabat ini kami pastikan sudah sesuai aturan," klaim Ketua Umum Provinsi Bengkulu Gaberta, Dedi Mulyadi.

Dimana tuntutan pembangunan tugu tapal batas oleh kelompok Garbeta diantaranya pertama, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003 pasal 6 ayat 1(d) sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Putri hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedua menurut Dedi, Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 pasal 2 poin 9.10 dan 11 pasal 9, 10 dan 11 pada Permendagri no 20 tahun 2015, dijelaskan perbatasan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sebelah barat laut berada di inti Taman Nasional Bukit Daun namun dari 54 taman nasional yang ada di Republik Indonesia, tidak ada yang namanya Taman Nasional Bukit Daun. Terakhir, Perda Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2007.

"Kami hanya menjalankan apa yang sudah seharusnya dilakukan, dan diharapkan pemerintah pusat bisa mencabut Permendagri Nomor. 20 Tahun 2015. Agar wilayah Kecamatan Padang Bano, Kabupaten Lebong dapat kembali," katanya.

Terkait pembangunan tugu tabat yang dilakukan oleh Ormas Garbeta, Pemkab Bengkulu Utara melalui Asisten 1, Dullah, SE menyatakan tindakan tersebut salah. Pasalnya, Pemkab Bengkulu Utara tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Namun pihaknya tetap akan melakukan koordinasi, guna mencegah terjadinya benturan terhadap pembangunan tugu tabat tersebut.

"Pembangunan tersebut jelas salah, namun untuk langkah selanjutnya akan kita koordinasikan lagi, guna mencegah benturan ataupun konflik kedepan nantinya," demikian Dullah. *

Kategori :