TAP RU.ID - Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal S. IP menegaskan Pemerintah Desa tidak boleh bermain - main dengan Silpa Dana Desa (DD) sebab jika ketahuan dipastikan akan berurusan dengan jerat hukum.
Diungkapkan oleh Fatonah, meskipun Saat ini Indikasi hal tersebut tidak ada diwilah kerjanya akan tetapi hal ini tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan Dana Desa (DD)
"Tidak boleh, dan kami akan berikan tindakan tegas karena itu melanggar," Tegasnya
Menurut Zainal, memang uang pembangunan atau hal lainya yang diambil dari dana desa bisa dijadikan Silpa jika tidak habis digunakan pada tahun anggaran.
Akan tetapi untuk tahun berikutnya Pemdes harus melakukan rancangan kembali kemana uang tersebut akan digunakan.
"Memang jika suatu pekerjaan tidak terselesikan maka uang nya menjadi Silpa, akan tetapi untuk tahun anggaran berikutnya itu bisa digunakan kembali, selain itu uang Silpa itu harus tetap Ada direkening Desa, jangan hanya sebatas formalitas," tutupnya