Polisi Pastikan, RD Sang Penyembelih Kucing Tak Bisa Dihukum

Minggu 09-10-2022,13:26 WIB
Reporter : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR RU.ID - Hasil akhir pemeriksaan dari tersangka penyembelih kucing telah diperoleh kepolisian. Kini, Rahmat Dani (26 tahun) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hewan, dipastikan tidak akan dijerat hukuman pidana. Pasalnya, Rahmat resmi dinyatakan sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini diperoleh dari hasil observasi yang dilakukan selama 14 hari dan juga pemeriksaan kejiwaan oleh tim ahli dari Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu. 

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, tersangka sudah dipastikan tidak bisa dipidana karena status kejiwaannya.

"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai ODGJ, maka dipastikan tidak bisa dipidana," jelasnya. 

Meski demikian, Satreskrim Polres Bengkulu Utara tetap akan melakukan gelar perkara, sebagai bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu. Selanjutnya, Rahmat juga diketahui masih menjalani proses rehabilitasi di RSJKO Bengkulu, atas permintaan dari pihak keluarga, sampai nanti dinyatakan membaik.

BACA JUGA:Dana Komite SMAN 7 BU Sudah Terpakai, Pengurus Lama Diminta Tanggung Jawab

"Keluarga meminta untuk tetap direhabilitasi di RSJKO Bengkulu dan sekaligus menjalani perawatan di sana," demikian Kasat.

Sekedar mengingatkan, tersangka Rahmat Dani dilaporkan ke pihak kepolisian atas perbuatan kejinya yang telah menyembelih dan mengkonsumsi kucing dengan alasan kelaparan, sehingga aksinya tersebut menyulut kemarahan dari para pencinta binatang. *

Kategori :