ARGA MAKMUR RU.ID - Setelah sebelumnya dilakukan penertiban dan pemberian peringatan agar pedagang kaki lima tidak menggunakan badan jalan untuk berjualn. Kini, Kamis (29/9) Pemkab Bengkulu Utara (BU) kembali melaksanakan penertiban pedagang di area Pasar Purwodadi, Arga Makmur. Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka penilaian Adipura Tahun 2022.
Pantauan RadarUtara.ID, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Bengkulu Utara, mengangkut barang-barang milik pedagang untuk disita.
"Ini merupakan penertiban yang ketiga kali, karena sudah pernah diperingatkan sebelumnya. Tapi tetap melanggar jadi terpaksa kita tindak," jelas Kabid Perdagangan, Disdag Bengkulu Utara, Sabani.
Penertiban memang dipusatkan untuk PKL yang berjualan di pinggir jalan yang dengan sengaja menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga mengganggu para pengguna jalan.
"Selain tidak mengganggu pengguna jalan, penertiban juga dilaksanakan agar tidak mengganggu jalannya lalu lintas di sekitaran pasar," ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada semua pedagang terutama PKL untuk mematuhi aturan dan tidak dengan sengaja berjualan lagi di badan jalan atau lokasi yang dilarang.
Sementara, barang-barang milik pedagang dapat diambil lagi di Kantor Satpol PP dan Damkar. Namun, harus menyertakan surat perjanjian tidak akan kembali melanggar aturan berjualan di badan jalan kembali.
"Jika sampai terulang lagi, jangan salahkan jika akan diberikan sanksi tegas untuk para pedagang," demikian Sabani. *