ARGAMAKMUR RU.ID - Menanggapi keluhan warga soal penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, S.Km, MM saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan penyaluran bansos pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepenuhnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Ditegaskan Agus, jika memang masih ditemukan ada keluarga miskin tapi belum mendapat bantuan, atau bantuan sosial tidak tepat sasaran, pihaknya menyarankan agar segera melakukan usulan ke pemerintah desa untuk dilakukan pendataan kembali.
Apalagi, saat ini Dinas Sosial Bengkulu Utara menjadi yang pertama di Provinsi Bengkulu untuk mampu mengintegrasikan dan mengaplikasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Pendataan sekarang by sistem. Artinya, Kemensos melalui Kabupaten Bengkulu Utara, telah meluncurkan aplikasi namanya SIKS-NG. Gunanya untuk update penerima bansos, usulan data warga miskin dan lainnya cukup di desa saja, tidak perlu ke kabupaten," jelasnya.
Lanjut Agus, sepanjang itu layak atau memenuhi kriteria untuk mendapat bansos, warga diminta untuk mengusulkannya ke pemdes setempat. Hal ini kemudian akan dibawa dalam musyawarah desa. Hasilnya, jika dinyatakan layak diusulkan, data-datanya akan diinput petugas operator desa lewat aplikasi SIKS-NG.
"Sebelum masuk DTKS harus diverifikasi, harus diupdate. Siapa yang verifikasi? Nantinya berjenjang, usulan mulai dari desa, kemudian diinput oleh operator desa, diverikasi dari kabupaten dan terakhir ditentukan oleh kementerian. Artinya semua data bansos bisa diketahui dan diusulkan di masing-masing desa," bebernya.
Meski demikian, pihaknya menyarankan jika memang ada KPM yang dinilai tidak layak menerima bansos karena sudah lebih sejahtera, pemerintah desa juga bisa melakukan usulan perubahan melalui operator desa dan tenaga sosial yang tersebar di kecamatan.
"Aplikasi SIKS-NG diakses secara online hingga ke pelosok desa, dan ini pertama di Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Disinggung soal siapa yang layak memutuskan data penerima bansos? Agus mengatakan, ada mekanisme musyawarah desa. Mengapa melalui musyawarah desa? Hal ini menurutnya agar data yang diambil melalui forum, bukan data warga karena kepentingan personal atau perseorangan.
Ia juga menjelaskan, saat ini Kemensos memberikan kesempatan pada kabupaten/kota untuk melakukan usulan kelayakan fakir miskin. Tujuannya, agar bantuan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat bisa tepat sasaran.
"Kami sangat berterimakasih dengan adanya kritikan ataupun masukan dari masyarakat. Sebab dari situlah kami bisa mengevaluasi program nasional ini dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat," demikian Kadis. *