PUTRI HIJAU RU.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau yang tengah ditangani oleh Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara terus bergulir. Kendati rangkaian proses hukum belum mengerucut terhadap peningkatan status perkara. Namun, keseriusan untuk mengungkap perkara dugaan pungli ini masih terus dilakukan secara maraton, melalui pengumpulan keterangan hingga barang bukti dari sejumlah saksi, dalam dugaan pungli SMA ini.
Disampaikan, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Ketua Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, SIK, yang dipertegas oleh Ketua Tim Penindakan Saber Pungli, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji, SIK, saat ini proses klarifikasi atau pengambilan keterangan dari beberapa saksi masih terus dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara.
Teranyar kata Kasat Reskrim, setelah beberapa kali berhasil mengambil keterangan dari Ketua Komite SMAN 7 Bengkulu Utara. Kini penyidik juga tengah mengambil keterangan dan berusaha mendalami keterangan yang bersumber dari beberapa pengurus komite di sekolah ini.
"Anggota komite sedang kita dalami keterangannya," ungkapnya.
Ditegaskan Kasat, setelah proses pengambilan keterangan dari beberapa saksi yang ada di lingkungan sekolah dianggap cukup. Penyidik akan melanjutkan tahap koordinasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang dilanjutkan dengan proses gelar perkara.
"Setelah keterangan dari seluruh saksi dianggap cukup. Akan segera dijadwalkan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti semua akan menjadi jelas," demikian Kasat Reskrim. *