DPRKP Bengkulu Utara Minta Agricinal Segera Buat Tabat

Rabu 21-09-2022,18:20 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU RU.ID - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bengkulu Utara, Rabu (21/9) melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan eks HGU PT Agricinal yang sudah diploting untuk lokasi lahan permukiman warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau.

Dikatakan Kepala Desa Pasar Sebelat, Zamari, melalui Sekdes, Luki Lamanda, peninjauan yang dilakukan oleh DPRKP Bengkulu Utara kali ini fokus pada lahan yang diperuntukkan bagi calon lokasi permukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat yang luasnya mencapai 31,39 hektar.

"Hari ini pemerintah desa, DPRKP Bengkulu Utara dan perusahaan meninjau langsung lokasi yang rencananya akan diperuntukan bagi perumahan masyarakat," ungkapnya.

Lokasi yang rencananya akan diperuntukan bagi permukiman masyarakat ini letaknya berada di sebelah kiri jalan lintas barat Sumatera, tepatnya setelah aliran sungai senabah. 

Lanjut Luki, setelah dilakukan peninjauan lokasi, DPRKP Bengkulu Utara akan melanjutkan proses pembuatan master plan perumahan.

BACA JUGA:Budidaya Bawang Merah di Giri Mulya Berhasil, Panen 20 Ton per Hektar

BACA JUGA:Kepala Desa Lebong Tandai Diperiksa Inspektorat Bengkulu Utara

"Setelah ini akan segera dibuat master plan oleh DPRKP Bengkulu Utara. Kami juga diminta untuk segera menyerahkan data nama-nama calon masyarakat yang nantinya layak mendapatkan lahan permukiman itu," ungkapnya. 

Total kata Luki, sesuai data yang dimiliki oleh desa, rencannya akan ada 359 KK yang akan diusulkan oleh desa untuk mendapatkan lahan pemukiman yang berasal dari eks HGU PT Agricinal. Namun data tersebut menurut Luki, masih bisa bertambah.

"Yang sudah ada sekarang untuk diusulkan ada 359 KK. Tapi harapan kita masih bisa bertambah. Tergantung hasil ploting yang dibuat DPRKP nanti," terangnya.

Selain melakukan peninjauan lokasi, lanjut Luki, DPRKP Bengkulu Utara juga telah meminta PT Agricinal untuk segera mengamankan lokasi yang akan dipergunakan untuk permukiman masyarakat. Pengamanan ini dilakukan dengan membuat tapal batas (tabat) antara lahan yang akan dipergunakan untuk permukiman masyarakat dengan lahan lainnya seperti HGU murni perusahaan dan tapal batas dengan lahan lainnya yang berada di luar lahan permukiman masyarakat.

"Agar lahan ini nanti jelas dan tidak ada tumpang tindih, perusahaan diminta untuk segera membuat tapal batas, agar tidak timbul konflik kedepannya," pungkasnya. *

Kategori :