PUTRI HIJAU RU.ID - Proses hukum atas perkara dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau oleh jajaran Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara melalui Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara masih terus bergulir. Teranyar, Satgas Saber Pungli melalui penyidik di Unit Tipikor Polres BU tengah mendalami materi prosedur pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite.
Disampaikan, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Ketua Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, SIK, yang dipertegas oleh Ketua Tim Penindakan Saber Pungli, Kasat Reskrim Polres BU, AKP Teguh Ari Aji, SIK, salah satu langkah konkret yang saat ini sudah ditempuh oleh pihak kepolisian untuk mendalami prosedur dugaan pungutan, penyidik Unit Tipikor Polres BU sedang melaksanakan klarifikasi lanjutan yang difokuskan pada Ketua Komite SMAN 7 Bengkulu Utara.
"Sampai saat ini kami masih mendalami prosedur pungutan yang mereka lakukan melalui klarifikasi lanjutan pada ketua Komite," ungkapnya.
Disinggung mulai kapan tahapan klarifikasi lanjutan pada Ketua Komite itu dilakukan, Kasat Reskrim menegaskan, tahapan tersebut sudah bergulir atau berjalan sejak beberapa hari terakhir ini.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Utara Masih Dalami Kasus DD Lebong Tandai
"Sudah dari kemarin prosesnya," imbuh Kasat.
Lebih jauh ketika ditanya lebih detail terkait rencana Unit Tipikor yang akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan melibatkan peserta rapat penentuan pungutan? Kasat menegaskan hal itu juga segera dilakukan.
"Sementara yang akan dipanggil wali kelas. Saat ini kita masih fokus terhadap klarifikasi lanjutan dari komite sekolah," demikian Kasat. *