MUKOMUKO RU.ID – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022, diprotes sejumlah pemilik dan pimpinan media massa di Kabupaten Mukomuko. Keluarnya Perbup itu, dinilai tidak mendukung pertumbuhan dan kemajuan perusahaan media di Mukomuko. Tidak hanya itu, Perbup yang ditetapkan tanggal 24 April 2020 dan disebarkan via Whataapp beberapa hari lalu, ada beberapa pasal di dalam ingin mengkebiri dan mematikan usaha media massa yang ada.
Semestinya, Pemkab membuat aturan, yang bisa mendukung tumbuh dan besarnya usaha yang ada. Apapun jenis usahanya sepanjang dapat menyerap tenaga kerja dan turut membantu menggerakkan perekonomian daerah.
“Bukan kami tidak mendukung adanya Perbup itu. Tapi ada beberapa pasal di dalam Perbup itu, menurut kami, cukup memberatkan kami. Bahkan ada kesan untuk mengkebiri media,” kata General Manager (GM) Harian Bagaya, Eri Yanto S.
Ia pun mengkomplain Perbup Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemkab Mukomuko Dengan Media Massa. Perbup itu sudah diteken bupati Mukomuko pada 24 April 2022, dan telah pula diundangkan dalam Berita Daerah, tertanggal 25 April 2022.
Eri meminta Pemkab Mukomuko dapat merevisi Perbup tersebut. Agar tidak terkesan merugikan bahkan mematikan usaha media massa yang ada.
“Selasa tadi, saya sudah menyampaikan surat keberatan saya, terhadap keputusan yang telah diambil Pemkab. Berkaitan dengan Perbup Nomor II Tahun 2022 itu,” kata Eri.
Diantara pasal yang pihaknya keberatan, isi dari pasal 16. Bahwa harga yang dibayarkan untuk satu kali tagihan terbitan media, ditetapkan pada DPA-OPD Dinas dan besarannya mengacu kepada standarisasi harga yang telah ditetapkan Pemda, serta mencantumkan logo Pemda dan logo PD.
“Terus di pasal 12, persyaratan khusus media cetak, huruf g. Yang menyebutkan, jumlah oplah media cetak harian minimal 2.000 eksemplar per hari. Kalau media yang sudah besar-besar, mungkin syarat ini tidak masalah. Syarat ini sangat tidak mendukung usaha media massa yang belum besar,” kesalnya.
Pihaknya sangat berharap, Pemkab Mukomuko, bersedia untuk mempertimbangkan kembali. Agar bisa di revisi, dan revisinya pun dapat sesuai kesepakatan bersama media massa.
“Sebab pasal itu, sangat memberatkan perusahaan kami,” harapnya.
Hal senada dikatakan Kepala Jaya Pos Perwakilan Provinsi Bengkulu, Japri. Ada pasal yang mewajibkan media cetak menyediakan halaman khusus Mukomuko. Padahal media cetaknya berskala nasional, pemberitaan dari Mukomuko, hanya diakomodir di halaman Sumatera.
“Kami ini media nasional. Jadi untuk berita dari Sumatera ini, atau Mukomuko, udah ada di halaman Sumatera. Tidak mungkin kami menyediakan halaman khusus Mukomuko. Ada ratusan kabupaten yang mesti diakomodir, jika untuk kerjasama, dipersyaratkan itu,” keluhnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Mukomuko, Heri Junaidi, S.Sos, M.PH mempersilahkan, jika ada media massa yang hendak menyampaikan keberatan. Pihaknya siap menerima masukan berupa surat, dari media massa apapun.
“Silahkan yang keberatan, sampaikan surat ke kita. Nanti akan kita tindaklanjuti, dengan mengkaji, mentelaah,” kata Heri. *