GIRI MULYA RU.ID - Dua tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berhasil diamankan pihak Polsek Giri Mulya pada 28 Agustus 2022. Kedua tersangka atas nama Joni Iskandar (28 tahun) warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan Jodi Apriansyah (22 tahuh) warga Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang.
Kepada RadarUtara.ID, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kapolsek Giri Mulya, IpPDA Freddy Simaremare, SH menerangkan, tersangka pertama Joni (28 tahun) diamankan di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara tersangka kedua Jodi (22 tahun), berhasil diamankan di Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang pada pukul 22.30 WIB.
"Keduanya telah kita amankan dan saat ini keduanya masih dilakukan penahanan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana, berdasarkan laporan yang diterima, kedua tersangka masuk rumah dan menggasak barang-barang milik pelapor yang berada di Desa Giri Mulya, dengan kerugian mencapai Rp3,5 juta.
BACA JUGA:Dugaan Pungli SMAN 7 BU Lanjut ke Pemeriksaan Peserta Rapat
BACA JUGA:Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku Penganiaya Kucing
"Kejadian terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu dan mereka beraksi pada saat rumah korban dalam kondisi sepi, setelah ditinggal pergi ke arah Limas," lanjut Kapolsek.
Selain tersangka, Polsek Giri Mulya juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan roda dua, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin bor dan 1 pasang sendal merk eiger.
"Keduanya masih kita amankan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian Kapolsek. *