Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku Penganiaya Kucing

Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku Penganiaya Kucing

--

ARGA MAKMUR RU.ID- Pascadiserahkan ke pihak lkepolisian, pelaku penganiaya dan memasak hewan kucing di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) langsung jalani pemeriksaan.

Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, SIK, pemeriksaan sendiri terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kucing dan juga pendalaman terhadap gangguan kejiwaan pelaku, apakah benar-benar sakit atau hanya berpura-pura. 

"Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung, terkait motif dan juga kejiwaan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres BU, AKP Teguh Ari Aji, SIK. 

Namun, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap kucing, diduga melanggar pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara. 

"Karena perbuatannya pelaku akan diganjar dengan hukuman sesuai dengan pasal 302 KUHP," lanjutnya. 

Sejauh proses pemeriksaan, pelaku kerap memberikan jawaban yang ngambang dan tidak pasti atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun pengakuan pelaku sendiri, dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena depresi dan tidak dikasih makan oleh keluarganya. 

"Jawaban yang diberikan pelaku masih belum jelas, namun tetap kita dalami," kata Kasat. 

Pihaknya juga akan melakukan, koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini RSUD, apakah akan dilakukan observasi ataupun tindakan yang lainnya. Nantipun jika benar terbukti mengalami gangguan jiwa, maka yang bersangkutan akan dibawak ke RSJOK untuk ditindaklanjuti.

"Kita lihat hasil pemeriksaan, apakah benar sakit atau tidak kejiwaan pelaku penganiaya kucing tersebut," tutup Kasat Reskrim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: