PUTRI HIJAU RU.ID - Proses hukum terhadap perkara dugaan pungli di lingkungan SMAN 7 Bengkulu Utara, Kecamatan Putri Hijau yang sedang ditangani oleh Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara melalui Unit Tipikor Polres BU terus bergulir.
Teranyar, Satgas Saber Pungli BU melalui Unit Tipikor Polres BU telah melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa saksi dari lingkungan sekolah. Diantaranya saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor adalah Kepsek SMAN 7 BU dan Ketua Komite. Selanjutnya pemeriksaan atau pengumpulan keterangan ini masih akan dilanjutkan dengan menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari peserta rapat penentuan iuran.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Ketua Satgas Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar, SIK, yang dipertegas oleh Ketua Tim Penindakan Saber Pungli, Kasat Reskrim Polres BU, AKP Teguh Ari Aji, SIK, mengatakan, seluruh pihak yang sudah sempat dihadirkan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor masih berstatus saksi.
"Mulai besok kita akan lakukan pemeriksaan terhadap peserta rapat penentuan iuran. Sedangkan pihak yang sudah kita periksa masih berstatus sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ada 'Jatah Preman' Pengadaan Bibit Ketahanan Pangan di Kecamatan Kerkap
BACA JUGA:Alasan Beli Susu, Emak-emak Gondol Kotak Amal
Sementara, ketika disinggung lebih detil siapa saja peserta rapat penentu iuran yang akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan selanjutnya, menurut Kasat Reskrim, bisa berasal dari pengurus Komite maupun dari pihak wali murid.
"Baik dari Komite maupun wali murid," imbuhnya.
Lebih jauh diungkapkan Kasat Reskrim, selain berhasil mengantongi keterangan dari sejumlah saksi yang sempat dihadirkan. Pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti (BB) dari yang diklarifikasi.
"Bukti-bukti dari yang diklarifikasi juga sudah ditunjukkan. Bukti-bukti yang dimaksud diantaranya mulai dari surat menyurat, nota dan lain sebagainya," demikian Kasat Reskrim. *