Bintang-Bintang di Piagam Palembang

Sabtu 03-09-2022,12:00 WIB

IMPLEMENTASI VERIFIKASI

Meskipun putusan MK menyatakan tidak ada persoalan konstitusionalitas UU Pers terhadap UUD 1945, namun Dewan Pers perlu melakukan pembenahan dan penyempurnaan pada tataran implementasi. Pembenahan misalnya, dibutuhkan dalam konteks verifikasi media.

Salah satu kritik terkait verifikasi media, misalnya, jumlah personel Dewan Pers yang sangat tidak seimbang untuk menjangkau pertumbuhan jumlah media yang sangat pesat. Hanya Tuhan yang tahu berapa jumlah media di Indonesia saat ini. Tapi bila merujuk data Dewan Pers, jumlah media di Indonesia diperkirakan sebanyak 47.000 media. Dari jumlah itu, 43.000 diantaranya adalah media siber. Hingga sekarang, media siber terus bertumbuhan di daerah-daerah bak jamur di musim hujan. Sekitar 2.000-3000 lagi media cetak. Sisanya lagi adalah media elektronik. (jurnal dewan pers edisi 18/2018). Yang terverifikasi baru sekitar 2.700. 

Artinya, masih ada 40.000 lebih media yang belum terverifikasi. Dengan jumlah anggota dewan cuma 9 orang, entah butuh berapa periode Dewan Pers bisa memverifikasi jumlah media sebanyak itu. Saya kira sudah saatnya Dewan Pers melaksanakan peraturan yang dibuat sendiri oleh Dewan Pers yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 05/SK-DP/III/2006 Tentang Penguatan Dewan Pers. 

Pada poin kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers dapat mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat media. Sudah 16 tahun berjalan, perwakilan Dewan Pers di daerah belum pernah dibentuk.  Akhirnya, Dewan Pers kewalahan sendiri menangani urusan pers yang bejibun. Baik urusan peningkatan kompetensi, verifikasi media yang sudah antre puluhan ribu, pengaduan-pengaduan atas sengketa pemberitaan maupun kasus-kasus pers lain seperti kekerasan terhadap wartawan.

Putusan MK menjadi momentum bagi Dewan Pers serta masyarakat pers untuk berbenah. 

 

Penulis adalah wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu

Kategori :