Peraturan tentang verifikasi ini telah melalui dua kali perubahan. Pertama kali, verifikasi media diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04 tahun 2008 Tentang Standar Perusahaan Pers. Pada peraturan awal ini, media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers. Sedangkan verifikasi media penyiaran (televise dan radio) dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peraturan Dewan Pers No 4/2008 ini, belum mengatur verifikasi terhadap media siber.
Seiring perkembangan zaman, media siber mengalami pertumbuhan sangat pesat. Sehingga pada tahun 2017 dilakukan revisi atas Peraturan Dewan Pers No 4 tahun2008. Revisi dilakukan terhadap pasal 17 yang sebelumnya mengatur verifikasi dilakukan oleh organisasi pers dan KPI, diubah bahwa verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers. Perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers No 01 tahun 2017 tentang Perubahan Pasal 17 Peraturan Dewan Pers No 04 tahun 2008. Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers kemudian diperbaharui lagi melalui Peraturan Dewan Pers No 03 Tahun2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.
Sekali lagi, kita bersyukur kado reformasi itu masih terjaga. Aamin.
*Penulis adalah wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu