Perpanjangan Waktu Verifikasi, KPU BU Minta Parpol Manfaatkan Waktu

Jumat 02-09-2022,17:25 WIB
Reporter : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR RU.ID - Verifikasi partai politik pemilu diperpanjang. Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara dalam sosialisasi atas Keputusan KPU Nomor 260 menjadi 309, tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR, dan DPRD Pemilu 2024. Pada kegiatan yang dilaksanakan Jumat (2/9/2022) di Aula KPU Kabupaten Bengkulu Utara ini, KPU meminta parpol manfaatkan waktu sebaik-baiknya.

Dikatakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Andi Prawira, dalam kegiatan ini, KPU menyampaikan perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 menjadi Keputusan KPU Nomor 309 memuat perpanjangan verifikasi dokumen keanggotaan parpol yang ada di Kabupaten Bengkul utara hingga 6 September 2022.


Partai peserta pemilu hadir mengikuti sosialisasi--

"Sebelumnya berdasarkan keputusan KPU Nomor 260 batas waktu verifikasi dari tanggal 16 sampai 29 Agustus. Namun dalam Keputusan KPU Nomor 309 batas waktu verifikasi diperpanjang, dari tanggal 16 Agustus hingga 6 September 2022 atau 8 hari lebih lama dari waktu sebelumnya," ungkapnya.

Lantaran waktu yang hanya menyisakan satu hari lagi, Andi berharap partai politik yang belum mengunggah data untuk diverifikasi, dapat memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan baik.

"Parpol peserta pemilu kami harap segera mengunggah dokumennya ke SIPOL, sebelum batas waktu verifikasi berakhir," harapnya.


KPU Bengkulu Utara menyampaikan penjelasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022--

Andi juga menegaskan, pihaknya menerima tanggapan dari masyarakat atas verifikasi yang dilaksanakan atas partai politik ini.

"Tanggapan masyarakat terkait dengan penetapan parpol akan ditunggu hingga 14 Desember 2022," lanjutnya.

Tak hanya itu, jika ada masyarakat yang keberatan namanya menjadi anggota parpol, dapat menyampaikannya langsung ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara dengan membawa surat tanggapan berupa pernyataan keberatan tersebut.

"Masyarakat yang namanya keberatan dicantumkan menjadi anggota atau pengurus parpol dapat mendatangi KPU Bengkulu Utara. Kami akan memberikan arahan dan petunjuk untuk memproses keberatannya," demikian Andi.

Hadir dalam kegiatan ini, partai peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. *

Kategori :