Upaya Bupati ini, tidak lain menjalankan tugas Kepala Daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-undang 30 Tahun 2014.
“Apa petunjuk dari Mendagri dan Menkum-HAM nanti, itulah yang akan menjadi pertimbangan Bupati mengambil kebijakan terkait pemilihan status kepegawaian ASN yang jadi narapidana korupsi yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat beberapa tahun lalu," pungkasnya
(**)